Pasal 2 Restrukturisasi bertujuan untuk: a. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk; b. Memperkuat kemampuan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah; dan c. Meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah. Pasal 6 IKM yang akan mengikuti Restrukturisasi harus memenuhi kriteria dan persyaratan. Persyaratan tersebut sebagai berikut: a. Memiliki perizinan berusaha skala usaha mikro, kecil, atau menengah di sektor perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Memiliki sertifikat standar nasional Indonesia bagi IKM yang memproduksi produk yang telah diberlakukan standar nasional Indonesia secara wajib; c. Telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha pada saat dilakukan verikasi permohonan; d. Memiliki dokumen pembayaran mesin dan/atau peralatan; dan Tidak mengikuti program sejenis dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama dibuktikan melalui surat pernyataan di IKM. Pasal 7 Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diberikan paling banyak 3 kali periode tahun anggaran untuk IKM yang sama. Nilai penggantian diberikan dengan ketentuan paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000 untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran.
Lampiran: Kegiatan DAK Nonfisik dimaksud untuk membantu mendanai kegiatan bidang IKM yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan industri nasional, serta untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di dalam sentra IKM. DAK Nonfisik.
Lampiran: Lingkup sebagian dekonsentrasi pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebanyak 34 Propinsi.
Pasal 2 Penghargaan IGDS bertujuan untuk: a. Mendorong partisipasi desainer produk industri dan Perusahaan Industri untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas desain produk industri; dan b. Mengembangkan produk terbaik melalui peningkatan kualitas desain, kebaruan dan inovasi, serta berkarakter Indonesia. Pasal 3 Penghargaan IGDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada: a. Desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan; b. Desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok/tim pada konsultan/studio/bengkel kerja/perguruan tinggi; atau Perusahaan Industri.
Pasal 2 Untuk menjaga keberlangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong dengan menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dari dalam atau luar negeri dan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di Indonesia. Pasal 6 Untuk menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat: a. melakukan impor bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperuntukan bagi IKM yang tidak dapat melakukan importasi sendiri; dan/atau memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong sisa yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Perusahaan Industri.
Dalam Konsiderans: Pembentukan Permen OVOP: a. Untuk memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri serta memberdayakan budaya industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat dilakukan melalui pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM; Pasal 11 Tahapan pengembangan IKM di sentra IKM melalui OVOP salah satunya meliputi pembinaan IKM OVOP. Pasal 15 Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Masih relevan dan berlaku. Materi muatan terkait koperasi dan UMKM: a. perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan dengan pendekatan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar; b. mengakui koperasi sebagai salah satu pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Masih relevan dan berlaku. Materi muatan terkait koperasi dan UMKM: a. kelompok masyarakat penerima bantuan diutamakan berbadan hukum; b. penerima bantuan asuransi diantaranya nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil.
Masih berlaku tetapi akan dilakukan perubahan/revisi
Masih berlaku tetapi akan dilakukan pencabutan
Masih berlaku tetapi akan dilakukan pencabutan