Sekilas Sejarah

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) didirikan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Sejarah berdirinya kementerian ini tidak lepas dari kebutuhan untuk memberikan perhatian khusus kepada pengusaha skala mikro, kecil dan menengah yang telah lama menjadi penggerak ekonomi rakyat.

Pada awalnya, Kementerian UMKM merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, namun untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dimana pengusaha UMKM saat ini mencapai angka sekitar 65 juta dan menciptakan lapangan kerja hingga 97 persen maka diperlukan sebuah lembaga yang secara khusus menangani tantangan, kebutuhan, dan potensi UMKM. Dengan dasar tersebut, Kementerian UMKM resmi dibentuk pada tahun 2024 di era Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024.

Kedepan, Kementerian UMKM akan semakin berperan aktif dalam merancang kebijakan memberikan pendampingan, dan memfasilitasi akses permodalan, teknologi, serta pasar bagi para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Melalui visi Presiden "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", Kementerian UMKM terus berupaya menjadi mitra strategis bagi jutaan pengusaha UMKM di Indonesia, membangun ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.