Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menteri
Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan ini mengatur mengenai pengenaan tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff yang diatur dalam PP PNBP BPOM untuk jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan yang diajukan oleh pelaku Usaha Mikro, usaha Kecil, dan IRTP.
Peraturan ini mengatur kemudahan dalam perizinan berusaha di sector obat dan makanan, termasuk kemudahan bagi persyaratan dan prosedur untuk usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 27 ayat (3) Dalam hal UKOT atau UMOT belum dapat memenuhoi persyaratan CPOTB secara menyeluruh, UKOT atau UMOT dapat mengajukan sertifikat CPOTB Bertahap. Peraturan ini mengatur mengenai pemberian kemudahan berusaha bagi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Pasal 3 ayat (4) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara bertahap diberikan oleh Kepala Badan kepada UKOT dan UMOT yang telah memenuhi aspek CPOTB. Peraturan ini mengatur mengenai pemberian kemudahan berusaha bagi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) berupa kemudahan dalam pemenuhan persyaratan dan prosedur penerbitan sertifikat.
Peraturan ini mengatur mengenai pengenaan tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff yang diatur dalam PP PNBP BPOM untuk jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan yang diajukan oleh pelaku Usaha Mikro, usaha Kecil, dan IRTP.
Peraturan ini mengatur mengenai Bentuk dan Jenis sediaan kosmetika tertentu yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang memiliki Sertifikat Kosmetika Golongan B. Industri Kosmetika Golongan B sebagian besar merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.