Pasal 2 Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Badan Usaha Milik Swasta; dan d. Koperasi.
Seluruh KBLI yang diatur pada PM ini (mencakup Koperasi dan UMM, kecuali KBLI 62022 (Aktivitas Penylediaan Identitas Digital) dan KBL 62023 (Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang /Menggunakan Sertifikat Elektronik).
Pasal 1 6. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh isin penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 7. Usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badanusaha swasta, atau koperasi yang memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. 8. Penyelenggara Jasa Makna dari ketentuan ini di atas adalah Koperasi dapat menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pasal 2 Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Makna dari ketentuan ini adalah setiap PSE lLingkup Privat termasuk Koperasi dan UMKM wajib melakukan pendaftaran PSE
-
-
Seluruh Pasal
Pasal 41 s.d. Pasal 46
Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil pasal 79, 80, dan 81
Masih sesuai
Masih sesuai