Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemeriksaan sarana produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Peraturan ini mengatur Cara Produksi Pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga yang sebagian besar merupakan pelaku usha Mikro dan Usha Kecil.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran pangan olahan. Dalam peraturan tersebut untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan kemudahan dalam persyaratan terkait Izin usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut sedang dalam proses revisi menyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada lampiran II PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam revisi, peraturan tersebut nantinya untuk pendaftaran pangan olahan akan dibagi menjadi tingkat resiko yaitu menengah rendah, menengah tinggi dn tinggi. Untuk tingkat risiko menengah rendah dimana produk pada tingkat resiko ini banyak dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil, akan diberikan kemudahan persyaratan yaitu berupa pernyataan pemenuhan komitmen.
Peraturan ini mengatur mengenai system pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga yang sebagian Besar merupakan pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara perizinan Sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
a. Peraturan ini memuat Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil diwajibkan mencantumkan ING b. Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat langsung menggunakan Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji untuk mencantumkan ING tanpa melampirkan hasil uji laboratorium. c. Pengenaan kewajiban pencantuman ING untuk pangan olahan yang diproduksi oleh usaha Mikro dan Usaha Kecil dilakukan secara bertahap.
Peraturan ini mengatur tentang Cara peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), ketentuan Sertifikasi Sistim Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana peredaran, dan Pedoman Audit Internal yang terdapat kebijakan khsus untuk memberikan kemudahan proses sertifikasi SMKPO dan pengecualian aspek tertentu dalam penerapan CPerPOB bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pemberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional, pelaku usaha disarana ritel pangan modern ( berupa minimarket), dan/atau pengelola pasar yang sebagian besar merupakan Usaha Mikro dan Kecil, diatur dalam ketentuan mengenai Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO. Dalam pengajuan Sertifikat tersebut pelaku Usaha UMK diberikan kemudahan dalam hal : 1) Persyaratan hanya dengan susrat pernyataan komitmen SMKPO 2) Prosedur yang singkat dan sertifikat terbit dalam waktu 1 hari 3) Tidak dikenakan PNBP
Pasal 6 ayat (2) Dalam hal produsen merupakan usaha mikro atau usaha kecil sesuai dengan criteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan, penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dilakukan secara bertahap sesuai dengan pedoman pemeriksanaan sarana Produksi Pangan Olahan. Peraturan ini mengatur mengenai kemudahan berusaha dalam penerbitan Izin Penerapan CPPOB secara bertahap untuk usaha Mikro dan Usaha Kecil, sebagai salah satu syarat dalam rangka mendapatkan Izin Edar.
Pasal 28 Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dibuktikan hasil analisis Zat Gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 9 ayat (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Pangan Olahan selain Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang diproduksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Peraturan ini memuat ketentuan sebagai berikut : a. Pangan olahan wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING). b. Pencantuman table ING dibuktikan dengan hasil analisis Zat Gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. c. Pengecualian terhadp pembktian hasil analisis zat gizi dari laboratorium untuk pangan olahan, selain pangan olahan untuk keperluan Gizi Khusus, yang diproduksi Usaha Mirkro dan usaha Kecil
Pasal 18 (1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf adapat diberikan kepada: a. pelaku usaha; dan b. instansi pemerintah. Makna dari pelaku usaha pada ketentuan di atas adalah termasuk Koperasi dan UMKM
Pasal 11 (2) Jasa Penyiaran radio dan/atau jasa Penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh LPP Lokal harus (menyiarkan isi Siaran terkait pembangunan di berbagai bidang termasuk namun tidak terbatas pada bidang wawasan kebangsaan, pendidikan, seni budaya, kesehatan,pertanian, pariwisata ekonomi kreatif, pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan penanganan kebencanaan
Pasal 1 6. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan,koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah,dan instansi pertahanan keamanan negara.