Dasar Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian UKM atau JDIH UMKM adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang UMKM dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH UMKM merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Kementerian UMKM, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan UKM khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian UMKM.

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  3. Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 300 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah