Dasar Hukum
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian UKM atau JDIH UMKM adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang UMKM dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH UMKM merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Kementerian UMKM, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan UKM khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian UMKM.
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum
- Keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM No 416 Tahun 2021 Tentang Pembentukan kelompok kerja pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian UMKM