Kementerian UMKM Percepat Pembentukan Satgas Pelindungan dan Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar rapat pembahasan Draft Surat Keputusan Menteri UMKM tentang Satuan Tugas Pelindungan dan Pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Rapat dilaksanakan pada Selasa (6/1) di Ruang Rapat Gaharu Lantai 12 Gedung Smesco.

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum, Reza Fikri Febriansyah, serta dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro, Sekretaris Deputi Bidang Kewirausahaan, Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Usaha Mikro, Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro, Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro, Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro, Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha, Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha, serta perwakilan dari unit kedeputian, Kepala Bagian Hukum, serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Bagian Hukum Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Draft Surat Keputusan, khususnya terkait komposisi keanggotaan Satuan Tugas serta penguatan dasar hukum pelaksanaan pelindungan dan pemulihan UMKM yang terdampak bencana. Rapat ini merupakan bagian dari upaya percepatan penetapan kebijakan agar langkah penanganan dan pemulihan dapat segera dilaksanakan secara terkoordinasi.

Selain itu, pembahasan turut menyoroti mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Tugas. Disepakati perlunya penguatan redaksi dalam diktum Surat Keputusan untuk menegaskan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian secara berkala guna memastikan efektivitas program pemulihan UMKM terdampak bencana.

Melalui rapat ini, Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan guna menyempurnakan Draft Surat Keputusan, sehingga pelaksanaan pelindungan dan pemulihan UMKM terdampak bencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Jakarta, 6 Januari 2026

Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum

Media sosial resmi: @kementerianumkm