Kementerian UMKM Mantapkan Pengelolaan JDIH melalui Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang JDIH dan Pembentukan Tim Pelaksana

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) melalui Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum (OSDMAH) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Abstraksi Peraturan Menteri UMKM bertempat di Swiss-Belhotel Bogor. Kegiatan ini membahas terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang JDIH serta Rancangan Surat Keputusan Tim Pelaksana JDIH Kementerian.

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro OSDMAH dan dihadiri oleh perwakilan seluruh kedeputian, Inspektorat, serta unit kerja terkait. Dalam pembahasan, disepakati bahwa pengelolaan JDIH merupakan tanggung jawab bersama seluruh unit kerja, bukan hanya Biro OSDMAH. Struktur Tim Pelaksana JDIH akan disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan data hukum, melibatkan bidang Dokumen Hukum (Arsiparis), Pengembangan Aplikasi (TI), dan Publikasi (Humas).

Selain itu, diusulkan agar SK Tim Pelaksana JDIH ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri untuk memperkuat kedudukan hukum serta mendukung peningkatan penilaian JDIH Kementerian UMKM. Bagian Humas juga akan mengoptimalkan promosi JDIH melalui media sosial dengan dukungan internal dan eksternal. Inspektorat akan turut dilibatkan dalam proses verifikasi untuk menjamin keaslian dan validitas dokumen hukum yang ditayangkan dalam sistem JDIH.

Dalam sesi pembahasan Rancangan Permen JDIH, dijelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi (SOTK) akibat pemisahan kelembagaan serta kebutuhan penyesuaian dengan standar nasional JDIHN (BPHN) dan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rancangan Permen JDIH memuat 7 Bab, 16 Pasal, dan 1 Lampiran, dengan ketentuan mencakup antara lain: Ketentuan Umum, Organisasi JDIH, Tugas dan Fungsi, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pelaporan dan Pemantauan, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup. Rancangan ini juga menyertakan penyempurnaan struktur keanggotaan sesuai SOTK terbaru, penambahan norma terkait keaslian arsip hukum (Pasal 8A), dan penguatan sistem digital jdih.umkm.go.id yang terintegrasi dengan JDIHN.

Sebagai tindak lanjut, Rancangan Permen JDIH akan segera diajukan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, akan dilakukan penyesuaian tugas Tim Pelaksana JDIH serta penambahan anggota baru dengan melibatkan Lembaga Layanan Pengadaan KUMKM.

Melalui pembahasan ini, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan integrasi sistem informasi hukum, serta memastikan keterbukaan dan akuntabilitas data hukum bagi publik.

Bogor, 4 November 2025

Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum

Medsos resmi: @kementerianumkm