Kementerian UMKM Adopsi Standar BPHN untuk Meningkatkan Susunan Abstraksi 4 Peraturan Menteri Terbaru

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum (OSDMAH) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Abstraksi Peraturan Menteri UMKM bertempat di Swiss-Belhotel Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian UMKM.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan dihadiri oleh Tim Pelaksana JDIH yang terdiri atas perwakilan dari seluruh kedeputian, Inspektorat, Biro Umum dan Keuangan, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, serta Biro Data dan Teknologi Informasi.

Pada sesi pertama, hadir narasumber dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Nasional, BPHN Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Ibu Yenti Kristina Dewi, yang memaparkan materi mengenai Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum telah diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Abstrak peraturan wajib memuat unsur identitas dokumen, dasar menimbang dan dasar hukum, materi pokok, serta catatan, dengan memperhatikan kaidah penulisan yang baku dan sistematis. Standarisasi abstrak diperlukan untuk memudahkan pencarian, penemuan kembali, dan penyebaran informasi hukum sebagai bagian dari penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Kementerian UMKM telah menyelesaikan penyusunan abstraksi terhadap empat Peraturan Menteri UMKM sebagai tahap awal implementasi standar BPHN, yakni:

  1. Permen UMKM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian UMKM;
  2. Permen UMKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas;
  3. Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
  4. Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian UMKM Tahun 2025–2029.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan abstraksi peraturan di lingkungan Kementerian UMKM dapat dilaksanakan secara lebih sistematis, seragam, dan selaras dengan standar nasional yang ditetapkan oleh BPHN.

Bogor, 4 November 2025

Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum

Medsos resmi: @kementerianumkm