Kementerian UMKM Gelar Rapat Pembahasan Draft Permen Tentang Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMK

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Kecil menggelar rapat pembahasan Draft Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik.

Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Publik ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 11, Gedung Kementerian UMKM, dan dihadiri oleh perwakilan dari unit-unit internal Kementerian, yaitu Kepala Biro Organisasi, SDMA dan Hukum; perwakilan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama; serta Sekretariat Deputi dari berbagai bidang. Turut hadir pula perwakilan dari instansi eksternal, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Penyusunan draft Peraturan Menteri ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mengatur penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK pada infrastruktur publik.

Dalam rapat ini dibahas berbagai penyempurnaan norma dan redaksi agar ketentuan yang diatur nantinya selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Pembahasan juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-kementerian/lembaga agar peraturan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMK.

Melalui peraturan ini, Kementerian UMKM berharap pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap fasilitas promosi dan pengembangan usaha, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan berusaha di berbagai sektor dan daerah.

Jakarta, 10 November 2025

Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum

Medsos resmi: @kementerianumkm