Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

91x diunduh | 212x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 3
Tahun 2022
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 16 Februari 2022
Penandatangan Teten Masduki
Tanggal Pengundangan 24 Januari 2022
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203
Pemrakarsa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2014 Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Tata-Cara-Pembentukan-Produk-Hukum-di-Lingkungan-Kementerian-Koperasi-dan-Usaha-Kecil-dan-Menengah Topik

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali