Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2014 Hari Kerja dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

100x diunduh | 161x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN TIDAK BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2014 Hari Kerja dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2014
Tahun 2014
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 11 September 2014
Penandatangan
Tanggal Pengundangan 29 Oktober 25
Sumber BERITA NGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1313
Pemrakarsa
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
HARI KERJA DAN JAM KERJA – KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Topik

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali