Peraturan : Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemeterian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KB/M.KUMK/XI/2017 Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
META | KETERANGAN BERLAKU |
---|---|
Jenis/Bentuk Peraturan | Perjanjian Kerjasama / Nota Kesepahaman / MOU |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perjanjian Kerjasama / Nota Kesepahaman / MOU |
Judul | Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemeterian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KB/M.KUMK/XI/2017 Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan |
Nomor | 14/KB/M.KUMK/XI/2017 |
Tahun | 2017 |
Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
Tanggal Penetapan | 27 November 2017 |
Penandatangan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Juli 25 |
Sumber | |
Pemrakarsa | |
Bahasa | |
Urusan Pemerintahan | |
Bidang Hukum |
Status Peraturan
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Tanjuk Entri Utama
NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Subyek
SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Peraturan Terkait
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |