Peraturan : Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemeterian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KB/M.KUMK/XI/2017 Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan

27x diunduh | 84x dilihat

Unduh Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Perjanjian Kerjasama / Nota Kesepahaman / MOU
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perjanjian Kerjasama / Nota Kesepahaman / MOU
Judul Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemeterian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KB/M.KUMK/XI/2017 Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
Nomor 14/KB/M.KUMK/XI/2017
Tahun 2017
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 27 November 2017
Penandatangan
Tanggal Pengundangan 23 Juli 25
Sumber
Pemrakarsa
Bahasa
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
DATA BELUM TERSEDIA.

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
DATA BELUM TERSEDIA.

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali