Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
META | KETERANGAN BERLAKU |
---|---|
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Nomor | 10 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
Tanggal Penetapan | 27 September 2022 |
Penandatangan | Teten Masduki |
Tanggal Pengundangan | 30 September 2022 |
Sumber | BN 2022 (1001): 19 hlm. |
Pemrakarsa | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah |
Bahasa | Indonesia |
Urusan Pemerintahan | Bidang Koperasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Status Peraturan
Tanjuk Entri Utama
NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Badan Organisasi | Pencipta |
Subyek
SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
---|---|---|
Bantuan | Topik |
Peraturan Terkait
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |