Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan

58x diunduh | 297x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Nomor 6
Tahun 2022
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 05 April 2022
Penandatangan
Tanggal Pengundangan 14 Mei 2022
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 402
Pemrakarsa
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi dan UKM Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Pelaksanaan-Pengelolaan-Terpadu-Usaha-Mikro-dan-Usaha Kecil-Berupa-Rumah-Produksi-Bersama-Melalui-Dana-Tugas-Pembantuan Topik

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali