Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/VII/2017 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, Kecil dan Menengah
META | KETERANGAN BERLAKU |
---|---|
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/VII/2017 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, Kecil dan Menengah |
Nomor | 08/Per/M.KUKM/VII/2017 |
Tahun | 2017 |
Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
Tanggal Penetapan | 05 Juli 2017 |
Penandatangan | Aagn. Puspayoga |
Tanggal Pengundangan | 21 Juli 25 |
Sumber | |
Pemrakarsa | |
Bahasa | Indonesia |
Urusan Pemerintahan | |
Bidang Hukum |
Status Peraturan
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
mencabut | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2013 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 727), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Tanjuk Entri Utama
NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
---|---|---|
Menteri Koperasi dan UKM | Badan Organisasi | Pencipta |
Subyek
SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
---|---|---|
Organisasi-Dan-Tata-Kerja-Lembaga-Pengelola-Dana-Bergulir-Koperasi-Dan-Usaha-Mikro-Kecil-Dan-Menengah | Topik |
Peraturan Terkait
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |