Peraturan : Peraturan Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil

1274x diunduh | 3693x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
Nomor 16
Tahun 2022
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 19 Desember 2022
Penandatangan Teten Masduki
Tanggal Pengundangan 22 Desember 2022
Sumber BN Nomor 1313 Tahun 2022; 21 hlm.
Pemrakarsa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Dana Alokasi Topik

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali