Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03/PER/M.KUKM/IV/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

11x diunduh | 79x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03/PER/M.KUKM/IV/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Nomor 03/PER/M.KUKM/IV/2017
Tahun 2017
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 18 April 2017
Penandatangan Aagn. Prayoga
Tanggal Pengundangan 21 Juli 25
Sumber
Pemrakarsa
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi dan UKM Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Pedoman-Pelaksanaan-Revitalisasi-Pasar-Rakyat-Melalui-Dana-Tugas-Pembantuan-Tahun-Anggaran-2017 Topik

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali