Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

13x diunduh | 79x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014
Tahun 2014
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 11 November 2014
Penandatangan
Tanggal Pengundangan 24 Juli 25
Sumber
Pemrakarsa
Bahasa
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi dan UKM Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Hari-Kerja-Dan-Jam-Kerja-di-Lingkungan-Kementerian-Koperasi-Dan-Usaha-Kecil-Dan-Menengah-Republik-Indonesia Topik

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali