Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
META | KETERANGAN BERLAKU |
---|---|
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Nomor | 10 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
Tanggal Penetapan | 16 Agustus 2023 |
Penandatangan | Teten Masduki |
Tanggal Pengundangan | 25 Agustus 2023 |
Sumber | BN NOMOR (664): 23 halaman |
Pemrakarsa | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Bahasa | Indonesia |
Urusan Pemerintahan | Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Status Peraturan
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
mengubah | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Tanjuk Entri Utama
NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Badan Organisasi | Pencipta |
Subyek
SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
---|---|---|
Tata Kerja | Topik | |
Perubahan | Topik |
Peraturan Terkait
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |