Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
META | KETERANGAN BERLAKU |
---|---|
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan |
Nomor | 4 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
Tanggal Penetapan | 04 Januari 2023 |
Penandatangan | Teten Masduki |
Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2023 |
Sumber | BN 2023 (52) : 36 hlm. |
Pemrakarsa | Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Bahasa | Indonesia |
Urusan Pemerintahan | Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Status Peraturan
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Tanjuk Entri Utama
NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
---|---|---|
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Badan Organisasi | Pencipta |
Subyek
SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
---|---|---|
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi | Topik |
Peraturan Terkait
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |