Peraturan : Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 103/KEP/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/KEP/M.KUKM/III/2002 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa di Bidang Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu ddi Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

10x diunduh | 37x dilihat

Unduh Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPMEN
Judul Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 103/KEP/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/KEP/M.KUKM/III/2002 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa di Bidang Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu ddi Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 103
Tahun 2006
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 11 Agustus 2006
Penandatangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tanggal Pengundangan 11 Agustus 2006
Sumber 18 HLM
Pemrakarsa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
DATA BELUM TERSEDIA.

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
DATA BELUM TERSEDIA.

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali