Sinergi Kemenkop dan Kemenkum untuk Harmonisasi Regulasi Pengesahan Badan Hukum Koperasi

(Rabu, 23 April 2025), Sebagai bagian dari upaya mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi, Lina Widiyastuti dan didampingi oleh Plt. Asisten Deputi Kelembagaan, Niken Prasetyawati menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengesahan Koperasi yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Hernadi dan juga dihadiri oleh pemrakarsa, Direktur Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi.

Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini, khususnya mengenai pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta jenis koperasi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan atau program pemerintah.

Substansi yang diharmonisasikan mengenai pengesahan badan hukum Koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, proses bisnis pendaftaran badan hukum koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sistem Administrasi Badan Hukum, mekanisme penamaan Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putin, dan Koperasi Syariah. Regulasi ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dalam upaya mengakselerasi penyusunan dasar hukum untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Proses harmonisasi ini diharapkan mampu mewujudkan regulasi yang responsif dan benjamin  kepastian hukum dalam proses pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi, khususnya untuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Hukum merupakan bentuk sinergi strategis untuk memastikan seluruh aspek hukum pembentukan Koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan selaras dengan kebijakan pembangunan ekonomi berbasis gotong royong dan kekeluargaan serta selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan lebih lanjut SobatJDIHKop silahkan membaca Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi pada tautan berikut ini: https://jdih.kemenkopukm.go.id/doc/detail/doc-1170-v_peraturan.

Jangan lupa follow Instagram kami di @jdihkemenkop untuk info peraturan terbaru seputar Koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.