KICK OFF MEETING PANITIA ANTAR KEMENTERIAN RUU PERKOPERASIAN

Pada hari Senin/16 Januari 2023 dilaksanakan kick off meeting Panitia Antar-Kementerian (PAK) RUU Perkoperasian, yang dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga anggota PAK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam rapat tersebut Sekretaris Kementerian menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diberlakukan kembali oleh Mahkamah Konstitusi telah berusian lebih dari 30 tahun. Telah banyak perubahan kondisi strategis yang terjadi, baik dari perkembangan ekonomi baik nasional maupun global, teknologi, disrupsi dalam cara hidup masyarakat, lahirnya banyak peraturan perundang-undangan di sektor ekonomi/keuangan dan undang-undang omnibus, serta makin canggihnya modus kejahatan. Dengan mempertimbangkan kebutuhan pengaturan untuk pembaruan perkoperasian ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM menyusun RUU Perkoperasian.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019, Pemerintah dan DPR telah membahas RUU Perkoperasian baru yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna. RUU Perkoperasian yang masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka, pengajuan RUU dapat dilakukan di luar program legislasi nasional yang saat ini telah ditetapkan. Dengan demikian pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM tetap memiliki opsi untuk mendorong RUU ini untuk dapat ditetapkan pada tahun 2023.

“Pada tahun 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019, berbagai isu strategis dipetakan yakni mencakup ketentuan modal, pola tata kelola, perluasan lapangan usaha, kepailitan, sanksi pidana, yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawasan koperasi, serta komite penyehatan koperasi”, ujar Deputi Bidang Perkoperasian.

Selanjutnya Deputi Bidang Perkoperasian menyampaikan, “Kami telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, yang melibatkan Gerakan koperasi, aparatur dinas yang membidangi koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, serta serial diskusi melalui daring (zoom) agar dapat menjangkau aspirasi secara luas dan massif. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.”

Keterlibatan Gerakan koperasi dalam partisipasi publik karena menjadi pihak yang terdampak langsung terhadap setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.   Penyusunan dan pembahasan RUU Perkoperasian ini dilakukan dengan melibatkan gerakan Koperasi melalui aneka forum, dan terus dilakukan meaningfull participation  agar RUU Perkoperasian memenuhi aspirasi gerakan koperasi disatu sisi dan pada sisi lainnya, mampu sekaligus menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi yang konstruktif dan membawa kemajuan koperasi di tanah air kita.