Finalisasi RINPRES tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga
Finalisasi RINPRES tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga
(Rabu, 26 Maret 2025) Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut dari Rapat Pembahasan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (RINPRES) tanggal 21 Maret 2025. Rapat diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Gedung Graha Mandiri, Ruang Rapat Utama, Lantai 3, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Dr. Ir. Kasan, M.M. selaku Sekretaris Kementerian Koordinator. Dipandu oleh Tatang Yuliono selaku Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan dan Dandy Satria Iswara selaku Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim. Turut hadir Kementerian Koperasi dalam Rapat Koordinasi tersebut, yang diwakili oleh Henra selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Koko Haryono selaku Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik, Lina Widiyastuti selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Gendo selaku Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Rapat Koordinasi tersebut membahas aspek kebijakan, aspek pembiayaan, strategi implementasi dan sinergi tugas serta fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi. Dalam Rapat ini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian/Lembaga teknis terkait menyepakati finalisasi RINPRES, dan direncanakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan menyampaikan RINPRES tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada sore ini, Rabu (26/03/2025).
RINPRES ini disusun sebagai landasan hukum, yang dipedomani dan dilaksanakan bersama oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, yang dilakukan melalui 3 (tiga) skema, yaitu 1) Pendirian Koperasi baru; 2) Pengembangan Koperasi yang telah ada; dan 3) Revitalisasi Koperasi.