Kementerian Koperasi dan Kementerian P2MI/BP2MI menginisiasi Nota Kesepahaman yang Berfokus Pembentukan dan Penguatan Koperasi Untuk Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia
“Kementerian Koperasi dan Kementerian P2MI/BP2MI menginisiasi Nota Kesepahaman yang Berfokus Pembentukan dan Penguatan Koperasi Untuk Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia”
Kementerian Koperasi melalui Biro Hukum dan Kerjasama menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draf Nota Kesepahaman untuk sinergi program antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI terkait penguatan dan pengembangan koperasi bagi pekerja migran Indonesia. Rapat diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Lantai 3, Kementerian Koperasi dan melalui zoom meeting. Selasa (11/03/2025). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Lina Widiyastuti Selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi. Dipandu oleh Titon Candra, PLT Kabag Perundang-undangan dan Kerja Sama dan Ahmad Hafizh, selaku Kabag Advokasi dan pertimbangan hukum, turut hadir dalam rapat pembahasan tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi, Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. D. dan Sweeta Melanie, Henny Navillah selaku Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Rulli Nuryanto, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro.
Nota Kesepahaman ini merupakan instrumen perjanjian pendahuluan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai sinergi dan kolaborasi program strategis. Dalam draf ini membahas inisiatif penting untuk memastikan pekerja migran Indonesia mendapat manfaat dari koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi. Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk melakukan revisi pada beberapa bagian dalam MoU, termasuk perubahan judul menjadi “Sinergi Penguatan dan Pengembangan Koperasi dalam Rangka Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga.” Selain itu, disarankan adanya program pertukaran dan pemanfaatan informasi mengenai koperasi dan pekerja migran, juga pelatihan bagi para pekerja migran untuk nantimendirikan koperasi. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan berdampak signifikan antara kedua kementerian dalam melaksanakan sinergi dan diharapkan mampu kolaborasi program dan mendorong pengutan koperasi.