Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Dana Bergulir Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: 80 Lokasi Disiapkan sebagai Mock Up
(Senin, 28 April 2025), Kementerian Koperasi bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Dana Bergulir Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Sebanyak 80 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia ditetapkan untuk menjadi mock up Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan berfungsi sebagai model percontohan (Pilotting Project) yang akan diberikan pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Lina Widiyastuti, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan III, Unan Pribadi, jajaran direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, serta Direktorat PPK BLU Kementerian Keuangan.
Point substantif yang dibahas dan akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini adalah proses bisnis pembiayaan dan penjaminan, masa tenggang (Grace Period), dan kriteria Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan ditetapkan menjadi mock up.
Dalam pelaksanaannya, mock up ini mencakup dua kriteria utama, yakni pendirian koperasi baru serta pengembangan koperasi yang sudah ada. Kedua jenis koperasi ini akan menjadi acuan dalam program pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke depan.
Diharapkan, seluruh mock up yang dipilih mampu menjalankan seluruh layanan yang dirancang di bawah konsep Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan menjadi role model untuk penguatan kapasitas kelembagaan koperasi dan bisnis usaha. Sehingga diharapkan pada saat launching resmi, semua layanan tersebut sudah harus beroperasi penuh, mencakup bidang sembako, kesehatan, layanan simpan pinjam, dan logistik desa.
Sebagai bagian dari konsep pengelolaan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan menjadi entitas ekonomi bisnis untuk penguatan ekonomi masyarakat desa yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan.