Sukses Revitalisasi, Kemenkop Sambut KSP Intidana Keluar Dari Daftar Koperasi Bermasalah

   Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa telah menerima laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah perihal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah berhasil menyelesaikan masalah gagal bayar kepada anggotanya. Menkop menambahkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang bertugas melakukan revitalisasi terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia. Satgas tersebut sebagai tim ad hoc yang beranggotakan Kementerian Koperasi dan secara koordinatif melibatkan unsur Kementerian/Lembaga mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menkop menjelaskan bahwa permasalahan KSP Intidana semuanya sudah diselesaikan oleh pengurus, pengawas, dan juga seluruh anggota KSP Intidana dengan pendampingan hukum oleh Satgas Revitalisasi. Saat ini KSP Intidana dinyatakan sudah bisa melaksanakan operasionalnya dan mulai menghimpun dana melalui funding serta menyalurkannya kembali melalui kegiatan usaha simpan pinjam dalam bentuk lending. Selain itu KSP Intidana telah melaksanakan kewajiban rapat anggota tahunan (RAT) sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggotanya. 

      Menkop juga menegaskan bahwa keberhasilan KSP Intidana keluar dari permasalahan dan melakukan revitalisasi  dengan cara mendorong modal sendiri yang berasal dari anggota sesuai keputusan rapat anggota akan menjadi role model bagi Koperasi bermasalah lainnya yang belum keluar dari permasalahan hukum. Selanjutnya KSP Intidana perlu melakukan rebranding untuk memulihkan kepercayaan anggota bahkan meningkatkan jumlah anggota dan segala keputusan strategis KSP Intidana harus selalu diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota. Selain itu Menkop berharap ke depannya KSP Intidana harus lebih baik lagi dalam mengelola manajemen usaha koperasi dengan selalu menerapkan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance).