Menteri Koperasi Buka Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi: Fokus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

   

Menteri Koperasi Buka Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi:

Fokus Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih

     12 Maret 2025 – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi dengan tema “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”. Acara ini dihadiri oleh nara sumber Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Wakil Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo  dan pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pimpinan tingkat Madya di lingkungan Kementerian Koperasi.

     Dalam sambutannya, Menteri Koperasi menegaskan bahwa pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

     Rapat Koordinasi ini membahas juga aspek hukum yang mendukung pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang sejalan dengan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Selain itu, Kementerian Koperasi melalui Biro Hukum dan Kerja Sama  secara simultan menyusun Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih guna mempercepat implementasi kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

      Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada tanggal 3 Maret 2025 sebagai bagian kebijakan strategis untuk mengatasi pengentasan kemiskinan di Indonesia, mendorong swasembada pangan, dan pemerataan ekonomi. Dan sebagai bagian dari strategi implementasi, Kementerian Koperasi telah menyusun langkah strategis berikut:

  1. Pemetaan desa-desa yang akan menjadi lokasi koperasi, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan karakteristik wilayah.
  2. Penyederhanaan prosedur pendirian koperasi, termasuk skema pendanaan melalui Dana Desa, APBD, serta kemitraan dengan sektor swasta.
  3. Skema pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi aktif yang sudah ada di desa baik dari aspek kelembagaan ataupun usaha, dan merevitalisasi koperasi tidak aktif di desa.
  4. Pendampingan dan pelatihan bagi pengelola koperasi, guna memastikan koperasi yang dibentuk memiliki tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
  5. Integrasi koperasi desa dalam program prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, distribusi pupuk bersubsidi, serta pengelolaan logistik desa.
  6. Penyusunan Instruksi Presiden, Petunjuk Teknis  dan modul pendampingan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
  7. Target pencapaian: Pembentukan koperasi di 70.000 desa dalam waktu 110 hari, dengan peluncuran resmi oleh Presiden pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

     Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menekankan bahwa keberhasilan koperasi desa akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa. “Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar wacana, tetapi sebuah gerakan ekonomi yang akan membawa perubahan nyata di tingkat desa. Kita perlu memastikan regulasi yang ada mendukung percepatan pendirian dan pengelolaan koperasi,” ujar Ferry Juliantono.

     Wakil  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Wakil Kepala Badan Perencanan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)  Febrian Alphyanto Ruddyard berpendapat pentingnya sinkronisasi kebijakan antar-kementerian guna memastikan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

     Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus selaras dengan regulasi pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam konteks daerah khusus seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta, hukum adat dan peraturan daerah juga menjadi pertimbangan penting agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

     Sebagai langkah tindak lanjut, setiap daerah diminta segera menyusun rencana aksi, melakukan pemetaan potensi koperasi, dan memastikan kesiapan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi di tingkat desa.

     Rapat ini menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar program, tetapi sebuah gerakan ekonomi nasional yang akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat desa dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit