Rapat Koordinasi Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Siapkah Daerah Menyambut Koperasi Desa Merah Putih? Wamenkop Ungkap Strategi Satgas!

(Kamis, 17 April 2025) 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono hadir sebagai narasumber dalam giat Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sosialisasi diselenggarakan secara hybrid, bertempat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan melalui Zoom Meeting.

Acara sosialisasi turut dihadiri oleh narasumber Wakil Menteri Dalam Negeri (Bima Arya Sugiarto), Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ahmad Riza Patria), Wakil Menteri Pertanian (Sudaryono), Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Didit Herdiawan Ashaf), pimti Madya Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. 

Dalam acara tersebut Wamenkop didampingi juga oleh jajaran pimpinan Kemenkop, Deputi Pengembangan Usaha (Panel Barus), Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik (Koko Haryono), Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama (Lina Widyastuti), dan Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan (Eka Pan Lestari). Para Kepala Desa dan jajaran Badan permusyawaratan desa seluruh Indonesia mengikuti secara aktif sosialisasi tersebut via daring.

Dalam rapat koordinasi sosialisasi yang dibuka oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan, Wamenkop menjelaskan bahwa tujuan  sosialisasi untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para Kades seluruh Indonesia mengenai tata cara dan proses bisnis  pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Wamenkop optimis bahwa melalui sosialisasi masif masyarakat desa kini semakin memahami program pembentukan Kopdes Merah Putih. 

Dalam paparannya, Wamenkop menjabarkan mengenai skema pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Wamenkop juga menekankan pentingnya Musyawarah Desa khusus (Musdesus)/Musyawarah Kelurahan Khusus sebagai forum awal untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Agenda Musyawarah Desa khusus berupa rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Agenda Musdesus juga membahas mengenai pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, Wamenkop menegaskan penjelasan Wamendagri mengenai rencana penerbitan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang diharapkan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan anggaran pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi biaya tidak terduga, khususnya untuk keperluan pembuatan akta pendirian koperasi.

Wamenkop juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tantangan utama adalah terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pembiayaan sehingga perlu mitigasi risiko. Di antara nya melalui penyiapan SDM andal dan kerja sama dengan lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida.

Lebih lanjut Wamenkop meyakini bahwa secara bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan milik masyarakat Desa diharapkan mampu menjadi entitas bisnis berbasis gotong royong dan kekeluargaan dengan potensi profit hingga 90%, karena beragam unit usaha yang dapat dijalankan seperti unit simpan pinjam, sembako, obat murah/apotek desa, klinik desa, pergudangan (cold storage/cold chain), logistik serta segala bidang usaha lain sesuai penugasan, kebutuhan masyarakat desa, sesuai kearifan lokal dan karakteristik wilayah desa.